o hoi...mari2 dibaca dulu
AKARTA, kompas..com — Dinas Sosial DKI Jakarta menangkap 12 warga Jakarta yang kedapatan sedang memberi sedekah kepada pengemis. Kedua belas orang itu disidang karena dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Budihardjo, Senin (31/8) di Jakarta Pusat, mengatakan, mereka ditangkap di sekitar perempatan Cempaka Putih, perempatan Senen, Tomang, TMII, Cilandak, dan perempatan Pramuka. Penangkapan sudah dilakukan dalam beberapa hari terakhir dan sidang tindak pidana ringan langsung digelar setelah penangkapan.
Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur memberi sanksi Rp 150.000 sampai Rp 300.000 kepada para pemberi sedekah itu. Hukuman itu jauh lebih ringan dibandingkan ancaman hukuman dalam Perda Ketertiban Umum, yaitu kurungan maksimal 60 hari atau denda maksimal Rp 20 juta.
"Meskipun jauh lebih ringan dari ancaman hukuman di perda, sanksi denda itu cukup untuk memberi efek jera bagi para pemberi sedekah. Sedekah sebaiknya disalurkan melalui panti-panti sosial yang ada," kata Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta Harwibowo.
Harwibowo mengatakan, jika tidak ada warga yang memberi sedekah kepada pengemis jalanan, orang juga tidak akan mau untuk menjadi pengemis. Dengan demikian, jumlah pengemis akan berkurang secara alami.
Selain menangkap pemberi sedekah, Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja terus melakukan razia terhadap gelandangan dan pengemis sejak awal bulan puasa. Dalam 10 hari pertama bulan puasa, kedua instansi Pemprov DKI Jakarta menangkap 854 gelandangan dan pengemis.
Mereka terdiri dari 170 pria, 205 wanita, 83 bayi, dan 496 anak, termasuk remaja. Mereka ditampung di Panti Sosial Kedoya dan akan dipulangkan di daerah masing-masing seusai Lebaran. Sebagian besar dari mereka berasal Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Menurut Harwibowo, pihaknya masih belum dapat menangkap koordinator pengemis yang mengerahkan pengemis dari luar daerah. Sebanyak enam orang yang dicurigai menjadi koordinator pengemis sedang diburu Satuan Polisi Pamong Praja.
Koordinator Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan, mengatakan, pihaknya setuju dengan pelarangan pengemis dan pengaturan pemberian sedekah. Namun, pendekatan untuk pelaksanaan Perda Ketertiban Umum itu jangan selalu dengan penangkapan.
"Masyarakat memberi sedekah secara langsung karena tidak mempercayai institusi yang melayani sedekah secara formal. Institusi-institusi itu seharusnya mengevaluasi diri, kenapa warga lebih percaya untuk memberi langsung daripada melalui institusi resmi," kata Tigor.
Institusi penyalur sedekah secara resmi dan panti sosial harus bersikap transparan, baik mengenai jumlah pemasukan, maupun pengeluaran. Dengan bersikap transparan, kepercayaan masyarakat akan meningkat dan penyaluran sedekah secara langsung akan berkurang.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat harus mengefektifkan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin. Jika kemiskinan dapat ditekan, jumlah pengemis juga akan berkurang.
Beri Sedekah ke Pengemis, 4 Warga Jakarta Ditangkap
Jakarta - Jangan coba-coba memberi sedekah kepada pengemis di Jakarta. Salah-salah Anda bisa terancam masuk bui. Seperti halnya 4 warga Jakarta yang tertangkap tangan dan dinilai melanggar peraturan daerah (Perda).
"Keempat warga ditangkap diberbagai wilayah di DKI Jakarta. Mereka akan segera disidangkan," Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Haribowo kepada wartawan, Senin (31/8/2009).
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum nomor 8 Tahun 2007, pemberi sedekah diancam hukuman maksimal denda Rp 20 juta atau kurungan maksimal 60 hari.
"Ini bisa berupa kurungan dan denda," kata dia.
Sementara itu, lanjut Hari, pihaknya belum berhasil menangkap orang yang diduga menjadi koordinator gepeng. "Tapi, ada enam orang yang kami curigai dan sedang kami awasi," ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar operasi gabungan diantaranya melibatkan dinas sosial dan Satpol PP untuk menyisir keberadaan gepeng. Hingga saat ini, terjaring 854 orang Gepeng. Anak-anak dan remaja berjumlah 496 Orang, Bayi 83 Orang, Wanita Dewasa 205 Orang, dan Pria dewasa 170 Orang. (fiq/ndr)
Sumber dari Detik
0 komentar:
Posting Komentar
mohon bantuannya